Kamis, April 24

Kenaikan Tarif pada Tempat Rekreasi


Tahun 2013 ini satu lagi Perda (Peraturan Daerah) yang disahkan oleh DPRD Kota Bukittinggi yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Dengan disahkannya Perda ini otomatis Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Olah Raga tidak berlaku lagi.

Dalam Perda baru ini tempat rekreasi yang ada di Bukittinggi pada umumnya mengalami kenaikan, yaitu Tiket Masuk Kebun Binatang (Taman Marga Satwa Budaya Kinantan) sebelumnya pada hari biasa dikenakan tarif Rp. 5000,- dan hari libur dikenakan tarif Rp 8.000,- saat ini tidak lagi dibedakan antara hari biasa dan hari libur tetapi dibedakan antara anak-anak dan dewasa yaitu Anak-anak Rp 8.000,- dan Dewasa Rp 10.000,-. Untuk memasuki objek wisata Taman Panorama dan Lobang Jepang kalau pada Perda terdahulu Tarif Tiketnya dibedakan, namun saat ini untuk memasuki Lobang Jepang, Pengunjung hanya perlu membeli tiket dari 1 (satu) Loket Taman Panorama saja, dengan Tarif Rp 5.000,- untuk hari biasa dan Rp 8.000,- untuk hari libur tanpa membedakan Dewasa dan Anak-anak. Kenaikan Tarif juga berlaku pada objek lain seperti memasuki Aquarium di TMSBK, dari Rp 1.000,- menjadi Rp 2.000,- dan jika pengunjung akan masuk ke Rumah Adat Nan Baanjuang Tarif yang dikenakan naik dari Rp 1.000,- menjadi Rp 2.000,-.

Tidak ada komentar: