M. Nur Idris |
Ketua Komisi I DPRD Bukittinggi, M. Nur Idris, menegaskan hal tersebut mengingat tahapan pilkada di Bukittinggi akan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon pasangan walikota dan wakil walikota yang diusung oleh partai politik,"tegas Idris digedung DPRD Bukittinggi, Kamis (2/7).
Idris mengingatkan bahwa PNS harus bersikap netral dalam Pilkada nanti, jangan menjadi tim sukses atau memanfaatkan pangkat dan jabatannya untuk menjadi corong bagi salah satu pasang bakal calon. Karena tindakan tersebut bisa dianggap melanggar disiplin PNS.
“PNS yang terlibat aktif menjadi tim sukses calon walikota atau wakil walikota bisa dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS” tegas Nur Idris.
Ketua Fraksi PAN ini berharap agar semua PNS yang bekerja di Pemko Bukittinggi mematuhi peraturan tersebut. Labih lanjut ia menegaskan agar Sekretaris Daerah mengawasi dan mengingkatkan semua PNS di lingkungan Pemko Bukittinggi.
“Saudara Sekda diharapkan bisa mengawasi soal netralitas PNS dalam pilkada. Kalau ada PNS yang terlibat, maka Sekda harus bertanggungjawab karena ini sangat bertentangan dengan UU ASN” ujar Nur Idris.
Guna menghadapi pilkada ini, ia mengusulkan agar Sekda segera mengeluarkan surat edaran untuk mencegah hal tersebut. “Kita menginginkan PNS untuk menjaga betul birokrasi agar tetap netral. Saran kami agar Sekda segera mengeluarkan surat edaran yang berisikan sanksi bagi PNS yang melanggar” saran Idris.
Menurut alumni Fakultas Hukum Muhammadiyah Bukittinggi ini, pilkada yang akan digelar nanti harus berjalan dengan damai dan lancar. Salah satu konflik pilkada di daerah itu adalah soal netralitas PNS.
“Kalau ada oknum PNS nanti ditemukan tidak netral maka potensi konflik dalam pilkada akan muncul. Kita tidak menginginkan pilkada diributkan soal tidak netralnya PNS” mengingatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar