Sebanyak 16 petugas parkir di sejumlah lokasi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dibekuk, karena ditengarai memungut uang parkir melebihi tarif yang sudah ditentukan.
Setelah sehari sebelumnya 9 orang, pada Selasa (21/7/2015) kemarin Tim Yustisi menangkap 7 orang yang diduga memalak pengujung dengan meminta parkir melebihi ketentuan.
Mereka masing-masing M Ali, Teguh Lesmana, Fahrur Rajib, Ari Putra, Walid Sholihin, Siregar, Son, dan M. Nur.
Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Syafnir mengatakan, penangkapan itu untuk menindaklanjuti keluhan pengunjung melalui media sosial yang mengungkapkan tarif parkir di Bukittinggi mencekik.
Sayangnya tindakan tegas tim itu hanya untuk beberapa lokasi tertentu saja. Sedangkan untuk lokasi yang lain nyaris tidak dilakukan tindakan.
Sumber
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar