Rabu, Desember 17

Perjuangkan "Daerah Istimewa Minangkabau"


Kutipan beritan nasional beberapa bulan yang lalu ; “Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang diajukan oleh pemerintah ke DPR RI ditolak oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat".

Penolakan itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat LKAAM dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desa yang berlangsung di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/7/2012), yang dipimpin Ahmad Muqowam dan dihadiri juga Oleh Hermanto anggota DPR RI asal Sumbar.

“LKAAM Sumatera Barat menolak RUU tentang Desa karena sejumlah substansi dalam RUU itu berpotensi melemahkan eksistensi Nagari di Sumbar sebagai satu-kesatuan adat, budaya dan sosial, ekonomi, dll” kata Ketua LKAAM, M Sayuti Dt Rajo Panghulu.

Sebelum RUU ini dibawa ke DPR RI, menurut M Sayuti Dt Rajo Panghulu, LKAAM Sumbar juga sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat melalui kementrian dalam negri untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Lebih lanjut, pemangku adat di Minangkabau ini menjelaskan bahwa ada beberapa poin dalam RUU Desa yang musti dibenahi dan diganti untuk menjaga kebhinekaan dan kepancasilaan bangsa dan negara ini. Kalau RUU itu disahkan DPR RI tanpa memberikan tempat khusus bagi Nagari di Sumbar, LKAAM berpandangan DPR tidak lagi menjaga eksistensi kebhinekaan dan kepancasilaan.

“Kami meminta Nagari di Minangkabau diberikan keistimewaan. Minimal diberikan pengakuan keistimewaan, dan tidak diutak-atik atau dipaksa-paksa untuk menjalankan Nagari tapi dengan roh non-Minangkabau,” tegas M Sayuti Dt Rajo Panghulu.

Tulisan berita diatas diambil dari media online JPPN.com. Penulis selaku masyarakat minangkabau, sangat mendukung adanya perjuangan keistimewaan nagari yang dilakukan oleh LKAAM Sumatra Barat, terutama berkaitan dengan poin-poin isu pembahasan Undang-undang tentang Desa tersebut, selaku masyarakat minangkabau, suatu keharusan kita melakukan perjuangan untuk menuntut adanya keistimewaan di ranah minang ini. Bahkan lebih dari itu, secara idealis penulis mengusulkan adanya perjuangan keistimewaan minangkabau tesebut secara totalitas, maksud dengan skala yang lebih besar yaitu, menjadikan Propinsi Sumatra Barat daerah istimewa Minangkabau (Propinsi Istimewa Minangkabau).

Tuntuan Propinsi Sumatara Barat menjadi daerah istimewa bukan tanpa alasan, atau hanya sekedar sarana diskusi dan wacana pemikiran belaka, Tapi menuntut keistimewaan minangkabau ini dengan dua alasan yang mendasar, yang menyebabkan perjungan itu muncul.

Yaitu, pertama minangkabau merupakan daerah yang sudah memiliki tatatan/sistem kehidupan sosial saling sinergis antar elemen didalamnya, baik budaya, sosial masyarakat, ekonomi, banagari/pemerintahan, seni budaya, hukum adat yang beralaku, pendidikan,dll sejak dulunya (sebelum NKRI ada). Kesemuanya itu dibingkai dan dipayungi oleh nilai-nilai filosofi “adat basandi syarak, sayarak basandi kitabullah”, secara utuh.

Kedua, minangkabau dalam perjalanan sejarah berbangsa dan benegara memiliki peran sangat penting dalam mendirikan Republik Indonesia ini, banyak tokoh-tokoh minangkabau yang telah berinvestasi memperjuangan republik ini dengan harta dan nyawa, itu bisa kita temukan dalam catatan sejarah dengan pernah berdirinya pusat pemerintahaan di Bukittingi, yang dikenal dengan PDRI.

Apabila disimpulkan, minangkabau lebih hebat dari daerah-daerah lain yang sekarang ini mendapat status daerah istimewa di nagara ini seperti, NAD, Yogyakarta, Papua. Maka dengan dua alasan mendasar diatas sangatlah wajar minangkabau diperjuangkan menjadi daerah istimewa.

Di samping itu, masyarakat minangkabau perlu termotivasi dari hasil keputusan MK tentang keistimewaan Papua, ini bisa dibandingkan dengan alasan MK tersebut memutuskan suatu daerah menjadi daerah istimewa, dapat dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tesebut dalam perkara uji materi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Kesimpulan ini terlihat di dalam pertimbangan hukum MK halaman 38 putusan bernomor 81/PUU-VIII/2010.

Dalam putusan MK tersebut menjelaskan, sangatlah bisa suatu daerah menjadikan daerah yang menginginkan daerahnya istimewa, seperti dalam pasal 18 B Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat Khusus atau bersifat Istimewa yang diatur dengan Undang-Undang”. Dalam pasal tersebut menurut Mahkamah Konstitusi (MK), pengakuan adanya keragaman itu mencakup sistem pemerintahan serta hak dan kewenangan yang melekat di dalamnya, adat istiadat, serta budaya daerah yang dijamin dan dihormati melalui penetapan UU.

Menurut MK tersebut, pengakuan itu termasuk pengakuan atas hak asal usul yang melekat pada daerah yang bersangkutan berdasarkan kenyataan sejarah dan latar belakang daerah tersebut. ”Artinya, menurut Mahkamah,Konstitusi jika dapat dibuktikan dari asal usul dan kenyataan sejarah, daerah tersebut memiliki sistem pemerintahan sendiri yang tetap hidup dan ajek, tetap diakui dan dihormati yang dikukuhkan dan ditetapkan dengan undang-undang (UU),” demikian terungkap dalam putusan MK tersebut.

Melihat dari penjelasan diatas Sumatera Barat, sangatlah pantas dan bisa diperjuangkan menjadi daerah istimewa. Sekarang tinggal bagai mana masyarakat minangkabau memulai perjuangan tersebut, kita sangat mendukung perjuangan yang telah dilakukan oleh pengurus LKAAM Sumatra Barat untuk menuntut pengakuan keistimewaan nagari, tapi sebagai sumbangan pemikiran seperti diuraikan diatas kepada pembaca, penulis sangat mendorong agar perjuangan itu diperbesar menjadi perjuangan meminta keistimewaan khusus untuk minangkabau/Sumatra Barat. dalam filosofi Minangkabau, “kito bakesui dilapiak nan salai” artinya yang awal LKAAM memperjuangkan keistimewaan nagari, sekarang dan kedepan memperjuangan keistimewaan Propinsi Sumatra Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.

Perjuangan menjadikan minangkabau sebagai daerah istimewa bukanlah hal yang mudah, tapi butuh perjuangan yang berat, serta butuh dukungan dari seluruh elemen masyarakat Sumbar, baik dikampung (ninik mamak, ali ulama, cadiak pandai, bundo kanduang), maupun dirantau, semuanya harus “saayun, salangkah”, sesuai filosofi minangkabau juo, “kito harus sacio bak ayam, sadanciang babasi, kalurah samo manurun, kabuki samo mandaki”, untuk mendukung keistimewan minangkabau, Apabila keistimewan itu dapat kita raih maka diyakini akan tegaklah “adat basandi syarak, sayarak basandi kita bullah diminang, seperti NAD yang sudah merealisasikan dan menikmati situai tersebut.
SUMBER 

Baca Juga:
►  Daerah Istimewa Minangkabau
►  Mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau

Tidak ada komentar: