Dahulu sebelum Belanda berkuasa, orang Minangkabau tidak mengenal pangkat-pangkat seperti Penghulu Kepala, Kepala Negeri (Gemeentehoofd), Tuanku Laras, Angku Demang, Asistent Demang, Angku Pakuih (Pakhuis) dan juga pangkat-pangkat yang hanya oleh dijabat orang-orang Belanda saja seperti Tuanku Mandua (Controleur), Tuan Luhak (Assistent Resident) dan lain-lain sebagainya.
Orang Minangkabau "tempo doeloe" hanya mengenal dua pangkat saja, yaitu Penghulu dan Raja sesuai ungkapan "Luhak bapanghulu, rantau barajo". Jadi Penghululah yang memerintah atau memimpin anak buah di nagari masing-masing.
Setelah Minangkabau dikuasai oleh Belanda sepenuhnya, yakni setelah kaum Padri dikalahkan pada tahun 1837, dicobalah mengatur pemerintahan seperti model yang telah berlaku di Pulau Jawa, yaitu Regent-Regent yang disebut juga Regent-Stelsel.
Saat itu di kawasan pesisir seperti Padang dan Indrapura sudah ada regentnya. Maka diangkatlah Regent-Regent baru untuk daerah Tanah Datar, daerah Batipuh, daerah Agam, daerah Halaban, Sulik Aie dan lain-lain sebagainya.
Pangkat-pangkat Tuanku Laras, Penghulu Kepala, Kepala Nagari dan lain-lain itu, adalah pangkat baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam Adat Minangkabau yang usali. Pangkat-pangkat tsb muncul setelah Pemerintah Belanda mengusai Minangkabau. Kekuasaan mereka (Penghulu Kepala atau pun Kepala Nagari) diakui anak nagari karena dukungan kekuasaan Pemerintah Belanda.
Sedangkan tugas mereka tidak lain ialah menjalankan perintah atasan, yaitu menjalankan Undang-Undang yang ditetapkan oleh Pemerintah. Walaupun mereka dipilih di antara orang beradat di nagari (ninik mamak), mereka tidak lain dari alat kekuasaan (perkakas) Pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar