KLIK POSITIF - Seluruh pasangan calon kepala daerah (cakada) yang telah mendaftar di KPU Bukittinggi, hingga Selasa 4 Agustus 2015 sore ini belum melengkapi syarat pencalonan. KPU memberi tenggat kepada lima cakada untuk melengkapi berkas persyaratan tersebut hingga 7 Agustus 2015 mendatang.
“Dari seluruh dokumen pasangan calon yang telah kami teliti, semua pasangan calon belum melengkapi sejumlah persyaratan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. KPU mulai tanggal 4 Agustus hingga 7 Agustus 2015, telah membuka tahapan perbaikan syarat pencalonan dan atau syarat calon,” tutur Komisioner Divisi Teknis KPU Bukittinggi, Yasrul, Selasa 4 Agustus 2015.
Menurut Yasrul, berkas yang belum dilengkapi oleh sebagian besar cakada itu adalah berkas misi dan visi pasangan calon, daftar tim kampanye dan petugas kampanye, rekening khusus, serta surat tanda terima Harta Kekayaan Pejabat Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khusus untuk calon perseorangan atau independen menurut Yasrul, pasangan Ramlan-Irwandi masih kekurangan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bagian dari persyaratan yang ditetapkan KPU. (Iwan R)
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar