Senin, April 18

PENGATURAN PENGUASAAN AGRARIA DAN SUMBERDAYA ALAM DI MINANGKABAU MENURUT ADAT MINANGKABAU

A. Tanah ulayat Tanah ulayat
di Minangkabau apakah berupa komplek perumahan, sawah, ladang, hutan, sungai maupun hasil tambang secara sederhana disebut dengan kata “Pusako”.(turun temurun)Penguasaannya berada Secara prinsip, pusako hanyalah berada dalam penguasaan Suku. Pada tingkat yang lebih tinggi, secara teritorial pada tingkat Nagari, pusako tidaklah ada karena sesungguhnya teritorial Nagari terbentuk dari penggabungan pusako-pusako suku yang membembentuk nagari tersebut.

B.Tanah kosong, sungai,pantai dan areal pertambangan
Tanah-tanah kosong, sungai, pantai dan areal-areal pertambangan yang jauh dari pemukiaman dikuasai secara politis melalui perwakilan suku-suku mereka di pemerintahan nagari. Areal ini bersifat areal cadangan atau tabungan dan areal yang hasilnya diperuntukkan untuk penyelenggaraan pembangunan Nagari. Perwakilan-perwakilan suku inilah yang akan mengurus pengelolaan tanah-tanah dan areal-areal yang belum termanfaatkan tadi.

C.Pada tingkat suku

tanah-tanah terbagi atas peruntukan-peruntukan perumahan, persawahan, peladangan, padang gembalaan dan hutan-hutan kecil.

Pusako ditingkat suku terbagi dua
1. pusako Tinggi. Untuk tanah-tanah yang diterima secara turun-temurun dari nenek moyang dan diwarisi melalui garis ibu, disebut dengan “Pusako Tinggi”.
2. Tanah-tanah yang diperoleh dari usaha-usaha yang dilakukan oleh sebuah keluarga inti disebut dengan “Pusako Rendah”. Pusako rendah biasanya diperoleh lewat lembaga gadai, tidak jual beli. Karena dalam hukum adat Minangkabau, tanah ulayat diharamkan untuk dijual. Dengan kata lain, untuk benda-benda tetap, hukum adat Minangkabau tidak mengenal adanya lembaga jual beli. (walalupun kenyataan sudah banyak yang menjual).

D.Kepemilikan pusako tinggi

1.Penguasaan pemilikan Pusako Tinggi berada pada anggota komunitas yang perempuan. Hak pemilikan berada ditangan perempuan tertua pada setiap tingkatan pengelompokan mereka. Hasil-hasil usaha pertanian atau komersialiasai dari pusako tinggi disimpan dan dikeluarkan oleh perempuan tertua tersebut. Posisi yang ditempati oleh perempuan tertua tersebut, diberbagai daerah di Minangkabau disebut dengan “Mamak Indu”.

2.Sedangkan hak pengaturan pengelolaan pusako tinggi terdapat ditangan laki-laki yang diberikan kepercayaan dalam komunitas mereka. Orang yang mempunyai hak pengaturan pengelolaan pusako Tinggi ini disebut dengan “Mamak Kepala Waris”. Mamak Kepala Waris , kadang kala juga memangku Gelar/Sako Adat. Tetapi ada juga yang tidak memiliki gelar apa-apa. Mamak kepala waris adalah lelaki tertua yang diberi kewenangan oleh komunitasnya untuk mengatur pengelolaan pusako tinggi.

3 Mamak Kepala Waris adanya di tingkat kaum

Secara hirarkis, jabatan mamak kepala waris (MKW) berada pada tingkatan kaum. Karena pengolahan pusako tinggi dilakukan pada tingkat kaum ini. Pusako Tinggi suku dibagi secara rata sebanyak jumlah kaum yang membentuk suku tersebut.

Kaum-kaum yang telah mendapatkan bagian jelas dari Pusako Tinggi suku tadi mempunyai hak dan kemerdekaan untuk mengelola dan menikmati hasil dari bagiannya. Pemberian bagian bagi kaum ini dalam konsep adat Minangkabau disebut dengan;

“Ganggam Bauntuak, Hiduik Bapangadok”

4. Kaum membagi ketingkat yang rendah

Pemahaman dari konsep ini adalah, pusako tinggi milik suku tersebut telah dilakukan pembagian secara adil dan telah diberikan otonomi bagi kaum untuk mengelola dan menikmati hasil bagiannya. Selanjutnya pembagian hak pengelolaan dilanjutkan pada tingkat yang lebih rendah yaitu; Paruik, Jurai dan sampai kekeluarga inti.

5.Pemindahan hak atas benda tetap

Perpindahan hak atas benda tetap hanya dapat dilakukan dengan mekanisme gadai setelah melewati prasyarat-prasyarat yang sangat berat. Prasyarat pertama adalah kalau ada alasan-alasan pembenar sebagai berikut;

a.Gadih Gadang Indak Balaki (Perawan Tua yang Tak Bersuami).

Ketika ada suatu anggota kaum yang kesulitan mendapatkan jodoh, maka kewajiban mamak/pamannya untuk mencarikan suami. Jika tidak ada biaya untuk mencarikan suami tersebut, maka pusako tinggi baru dapat digadaikan.

b.Mayik Tabujua Di Ateh Rumah (Mayat Terbujur Diatas Rumah)

Jika ada salah seorang anggota komuniatas mereka yang meninggal dunia, sedangkan biaya untuk menyelenggarakan mayat tersebut tidak ada, maka pusako tinggi dapat digadaikan.

c.Rumah Gadang Katirisan (Rumah Besar Bocor)

Keberadaan rumah bersama, rumah adat, rumah komunal bagi masyarakat adat Minangkabau sangat penting sekali. Karena rumah adat adalah sebuah identitas sosial yang menjadi ciri bahwa mereka itu adalah penduduk asli suatu Nagari. Oleh karena itu jika tidak ada biaya untuk renovasi dan perbaikan rumah adat, maka Pusako Tinggi dapat digadaikan.

d.Mambangkik Batang Tarandam (Membongkar Kayu Yang Terendam) Mambangkik batang tarandam bagi masyarakat adat minangkabau dimaksudkan untuk membangun kejayaan suku mereka. Biasanya dalam praktek, pengangkatan pemimpin mereka/pangulu merupakan suatu hal yang termasuk kedalam mambangkik batang tarandam. Karena perkembangan zaman, menyekolahkan anggota suku sampai pada tingkat yang lebih tinggi juga disebut sebagai suatu usaha mambangkik batang tarandam. Jika biaya-biaya yang diperlukan untuk mambangkik batang tarandam ini tidak ada, maka pusako tinggi boleh digadaikan.

Syarat-syarat yang ketat tidak terpaku dengan hal diatas tetapi menunjukkan supaya harta itu dikelola dengan penuh kemanfaatan, dan meranacang hari esok cucu kamanakan

E.Mekanismenya gadai

1.Gadai diusahakan satu suku kemudian baru buliah kepado luar suku.

Dalam menggadaikan pusako tinggi tadi, dianjurkan untuk menggadaikan kepada kelompok lain yang masih merupakan satu suku. Kalau tidak ada, maka gadai dapat dilakukan keluar suku dalam nagari yang sama. Jika tidak juga ada maka dilakukan penggadaian kepada orang diluar nagarinya tetapi masih dalam satu suku. Hal ini dimungkinkan karena di nagari-nagari di Minangkabau banyak terdapat persamaan-persamaan nama suku. Persamaan suku ini disebabkan oleh arus penyebaran penduduk dalam wilayah Minangkabau. Sedemikian ketatnya proses penggadaian pusako tinggi, dimaksudkan untuk menjaga kelestarian dan keutuhan tanah ulayat.

2.Gadai paling rendah antar kaum dalam suku dibawah tidak boleh

Pada tingkat terendah lembaga gadai hanya bisa dilakukan antar kaum dalam satu suku. Antar anggota dalam satu kaum tidak dapat saling melakukan perbuatan hukum. Perpindahan hak pengelolaan tidak dapat dilakukan antar paruik, antar jurai ataupun antar keluarga.

3.Sebelum gadai harus musyawarah

Sebelum penggadaian pusako tinggi dilakukan, maka dilakukan musyawarah untuk membicarakan gadai tersebut. Jika masih ada anggota kaum yang dapat mengatasi kesulitan pihak yang berencana menggadai, maka gadai pusako tinggi gagal. Jika tidak ada satupun lagi yang bisa membantu maka gadai dapat dilakukan. Untuk mencari pihak yang menerima gadai, penggadai melakukan secara diam-diam, karena pada intinya, secara moral perbuatan hukum gadai adalah salah satu perbuatan yang sangat memalukan. Tindakan ini menunjukkan ketidak mampuan dalam menjaga pusako tinggi yang dipercayakan kepadanya.

4.Surat gadai harus ada tanda tangan Mamak Kepala waris,saksi-saksi sepadan da penggadai

Setelah budaya tulisan berkembang di Minangkabau. Surat-surat gadai mulai bermunculan. Surat gadai merupakan pernyataan gadai dari pihak penggadai dan ditandatangani oleh penggadai, dengan diketahui oleh mamak kepala waris dan saksi-saksi batas sepadan pusako tinggi yang digadaikan tersebut. Uniknya, setiap perbuatan hukum gadai atas tanah adat yang dituliskan, pihak penerima gadai tidak menandatangani surat tersebut. Disurat hanya terdapat tanda tangan si penggadai, mamak kepala warisnya dan saksi-saksi batas sepadan. Hal ini disebabkan karena menurut hukum adat Minangkabau, syahnya perbutan hukum pengalihan hak atas benda tetap, syah dan memiliki kekuatan hukum, apabila diketahui oleh mamak kepala waris dan saksi batas sepadan. Saksi batas sepadan adalah posisi kunci dan sangat fital atas syahnya perbuatan tersebut. Jika saksi batas sepadan tidak mengetahui pengalihan hak tersebut maka perbuatan hukum atas tanah pusako tinggi tersebut batal.

Catatan khusus

Dalam arsip-arsip tua surat peminjaman tanah-tanah kepada pihak Belanda, bukti yang dimiliki oleh rakyat hanyalah surat pernyataan peminjaman sepihak yang ditandatangani oleh mamak kepala waris dan saksi sepadan. Secara hukum adat perbuatan hukum itu syah, karena menurut pasal 161 & 163 IS, tanah-tanah adat tunduk kepada hukum adat. Tetapi pemerintah Indonesia cendrung mengenyampingkan bukti pernyataan peminjaman tanah oleh rakyat kepada pengusaha Belanda di masa lalu itu dengan dasar bahwa tidak pernah ada perbuatan hukum peminjaman sama sekali dengan bukti tidak adanya tanda-tangan peminjam tertera. Selanjutnya pemerintah mengklaim areal tersebut sebagai tanah negara.

5.Pengaturan tertinggi berada ditingkat pengulu

Pada tingkat tertinggi dan konsep paling mendasar, pengaturan agraria dan sumberdaya alam (ulayat) di Minangkabau berada pada tangan pengulu sebagai representasi anak kemenakan, seperti ketentuan adat sebagai berikut :

Sakalian nego utan tanah, Baik pun jirak nan sabatang, Sampai ka rumpuik nan sahalai, Maupun batu nan saincek, Kabawah takasiak bulan, Kaateh mambubuang jantan Pangkek pangulu punyo ulayat Kok ayianyo buliah diminum, Kok buahnyo buliah dimakan

e. Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Minangkabau

Setelah melakukan pembahasan tentang struktur masyarakat dan pengaturan penguasaan agraria di Minangkabau, hal yang paling penting diungkap adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang mereka anut. Filosofi dasar dalam yang mendasari seluruh seremonial penyelesaian sengketa dalam masyarakat adat Minangkabau adalah musyawarah dan mufakat. Azas-azas hukum dan ketentuan dasar yang menjadi acuan bagi penyelesaian sengketa, diterima secara turun temurun dari nenek moyang mereka. Seperti yang diungkap dalam pepatah adat mereka yang berbunyi :

“ Kamanakan barajo kamamak, Mamak barajo ka pangulu, Pangulu barajo kamufakat, Mufakat barajo ka kabanaran, Kabanaran tagak sandirinyo”

1)Jika sebuah keluarga inti bersengketa dengan keluarga inti lainnya misalnya mengenai penguasaan sebidang tanah. Maka yang akan menyelesaikannya adalah Mamak Jurai.

2)Jika sengketa itu tidak selesai pada tingkat Mamak Jurai, maka mamak jurai akan membawa penyelesaian kasus tersebut pada tingkat musyawarah paruik, dimana musyawarah tersebut di pimpin oleh Mamak Paruik/Tungganai.

3)Jika tidak juga menemui penyelesaian maka dilanjutkan tingkat yang lebih tinggi yaitu pada tingkat kampung (dipimpin oleh Tuo Kampung) dan

4)selanjutnya pada tingkat kaum (dipimpin pangulu kaum) dan suku (dipimpin oleh pangulu suku). Mekanisme penyelesaian sengketa ini, dilakukan dalam masalah-masalah yang melibatkan orang-orang yang menjadi anggota suku yang sama.

5) Tingkat Tinggi Tingkat nagari ( budi chaniago atau koto piliang)

Mekanisme penyelesaian sengketa pada tingkat yang lebih tinggi atau pada tingkat nagari, dipengaruhi oleh stelsel hukum yang dianut oleh nagari yang bersangkutan. Apakah nagari tersebut penganut stelsel Koto Piliang atau Stelsel Bodi Chaniago. Namun pada prinsipnya musyawarah tetap dilakukan oleh wakil-wakil suku/Pangulu Suku yang ada dalam nagari tersebut.

a)Dalam nagari dengan stelsel Koto Piliang, musyawarah dilakukan oleh wakil-wakil suku/Pangulu Suku yang ada dalam nagari. Wakil-wakil suku tersebut akan memusyawarahkan masalah yang diajukan kepadanya dengan dipimpin oleh Pucuk Adat dinagari dinagari tersebut. Pucuk adat atau disebut juga pamuncak/puncak adalah pangulu yang secara turun temurun mengepalai seluruh pangulu dinagari tersebut. Tetapi pucuk tidaklah mempunyai kewenangan untuk memutuskan penyelesaian persoalan secara sepihak, karena fungsi dan kewenangannya adalah untuk mengukuhkan hasil musyawarah dari wakil-wakil suku tersebut.

b)Berbeda dengan nagari-nagari penganut stelsel Bodi Chaniago, segala sesuatu hal yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa dalam nagarinya, diselesaikan dalam musyawarah wakil-wakil suku. Keputusan tersebut dikeluarkan dan dikukuhkan dalam rapat tersebut. Tidak ada pucuk yang akan melakukan pengukuhan, karena nagari Bodi Chaniago tidak mengenal Pucuk Adat. Semua pangulu dalam nagari ini mempunyai posisi yang sama.

c)Antar Nagari

-Koto Piliang.Untuk masalah-masalah yang timbul dalam nagari atau antar nagari yang menganut stelsel Koto Piliang, secara bertingkat adalah; masalah diajukan kepada Pamuncak Koto Piliang (DT. Bandaharo Nan Putiah) yang berkedudukan di Nagari Sungai Tarab di Tanah Datar, selanjutnya naik kepada Raja Adat di Buo Lintau dan pada tingkat akhir sengketa akan diputus oleh Raja Alam Minangkabau. Raja Alam adalah jenjang tertinggi bagi penyelesaian sengketa. Raja Alam berhak untuk memveto masalah sehingga masalah dapat diselesaikan. Biasanya sengketa yang sampai ketangan Raja Alam Minagkabau adalah sengketa-sengketa mengenai batas-batas wilayah antar nagari.

Tanah Raja

Tanah Raja adalah yang dikuasai oleh Raja, untuk menyelesaikan persengketaan antar desa (Nagari) kalau tidak dapat di selesaikan dengan cara lain.

-Bodi Chaniago

Untuk masalah-masalah yang timbul dalam nagari atau antar nagari yang menganut stelsel Bodi Caniago, secara bertingkat adalah; masalah diajukan kepada Pamuncak Bodi Caniago (DT. Bandaharo Nan Kuniang) yang berkedudukan di Nagari Limo Kaum di Tanah Datar. Keunikannya adalah, dari pamuncak Bodi Caniago, sengketa tidak perlu lagi dibawa kepada Rajo Adat di Buo, tetapi dapat langsung kepada Rajo Alam Minnagkabau. Pada tingkat Rajo Alam, penyelesaian sengketa tidak lagi mengenal pembedaan stelsel adat yang dianut oleh nagari-nagari yang berbeda.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

m'f pak,,,blh twu g' beda tanah ulayat dengan tanah pusako???kira2 referensi buku tentang tanah pusako ad gak y??k'lo ad mohon bantuannya y pak,,,,